Asosiasi Profesional Wartawan Online Indonesia (APWOI) Perkuat Jurnalisme Digital Berbasis Hukum dan Etika


Asosiasi Profesional Wartawan Online Indonesia (APWOI) Perkuat Jurnalisme Digital Berbasis Hukum dan Etika


Jakarta, 23 Desember 2024 – Dalam upaya mendukung kebebasan pers yang beretika dan bertanggung jawab, Asosiasi Profesional Wartawan Online Indonesia (APWOI) resmi diluncurkan dengan Rules Gajah, S.Kom., sebagai Ketua Umum. Organisasi ini berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak wartawan online, mendukung kebebasan berekspresi, serta mengembangkan profesionalisme di era digital.

Ketua Umum APWOI, Rules Gajah, dalam pidatonya menyampaikan bahwa APWOI akan berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan informasi dan mendapatkan akses berita yang benar. Selain itu, kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan utama dalam melindungi hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

"APWOI berdiri sebagai mitra bagi para jurnalis online untuk memastikan bahwa kebebasan pers dapat terwujud, namun tetap dalam koridor hukum dan kode etik yang berlaku," tegas Rules Gajah.

APWOI juga mengakui hak berkumpul dan berserikat yang diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk mendirikan organisasi seperti APWOI guna memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mereka.

Dalam peluncurannya, APWOI mengumumkan beberapa agenda utama:

  1. Pelatihan Jurnalisme Digital dan Hukum Pers: Memberikan pemahaman kepada wartawan tentang kebebasan pers, hak, dan tanggung jawab mereka berdasarkan UU Pers.
  2. Pendampingan Hukum: Mendampingi wartawan yang menghadapi ancaman atau kriminalisasi atas pekerjaan mereka.
  3. Sosialisasi Etika Media Online: Mengedukasi wartawan tentang pentingnya menjaga etika dalam peliputan berita.
  4. Advokasi Kebebasan Berekspresi: Menjaga kebebasan berekspresi dalam dunia digital, namun tetap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

APWOI juga menyerukan agar seluruh insan pers dan masyarakat menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus melawan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan.

Dengan landasan hukum yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, APWOI optimistis dapat menciptakan ekosistem media online yang berkualitas, beretika, dan sesuai dengan cita-cita reformasi pers di Indonesia.

Kontak Media:
Sekretariat APWOI
Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia.



APH Sumut Diminta Segera Periksa Ketua STAI Al-Hikmah Medan Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum

APH Sumut Diminta Segera Periksa Ketua STAI Al-Hikmah Medan Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum



Medan, 12 Desember 2024 – Aparat Penegak Hukum (APH) Sumatera Utara didesak segera memeriksa Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, yang diduga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum, termasuk pelanggaran administratif dan dugaan penipuan.


Dugaan Pelanggaran Hukum

  1. Tindakan Melawan Hukum
    Asrul Siregar diduga melaksanakan berbagai kegiatan akademik, seperti sidang munaqasyah, tanpa izin resmi dari Yaspetia Medan 1983, yayasan yang memiliki kewenangan hukum atas pendirian dan pengelolaan STAI Al-Hikmah Medan.


  1. Pemalsuan dan Penipuan
    Tindakan Asrul Siregar dianggap sebagai upaya untuk mengelabui mahasiswa dan publik, dengan menggunakan dokumen yang tidak diakui secara hukum. Hal ini berpotensi merugikan mahasiswa, terutama terkait legalitas ijazah mereka.


  1. Pelanggaran Administratif
    Seluruh kegiatan akademik yang dilakukan tanpa otorisasi dari Yaspetia dapat dinyatakan tidak sah, dan ini berimplikasi pada rusaknya reputasi institusi serta hak mahasiswa.




Desakan Pemeriksaan oleh APH


Yaspetia Medan 1983, selaku pemilik sah izin pendirian STAI Al-Hikmah, meminta APH Sumut untuk:


  1. Menyelidiki Dugaan Tindak Pidana
    Memeriksa legalitas tindakan Asrul Siregar yang melibatkan dokumen tidak sah dan melanggar aturan hukum.

  2. Menegakkan Keadilan.    Memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang merugikan mahasiswa dan institusi pendidikan tersebut.

  3. Melindungi Kepentingan Mahasiswa
    Memastikan hak mahasiswa tetap terlindungi, termasuk legalitas ijazah yang dikeluarkan STAI Al-Hikmah.



Pernyataan Yaspetia Medan


Pihak Yaspetia menegaskan bahwa semua pihak harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai nama baik institusi pendidikan tetapi juga merugikan ratusan mahasiswa yang terlibat.


"Kami mendesak APH Sumut segera bertindak tegas terhadap Asrul Siregar untuk menjaga integritas dunia pendidikan di Sumatera Utara. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum di institusi pendidikan," tegas Humas Yaspetia Medan.




Harapan dan Langkah Lanjutan


Yaspetia Medan 1983 berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan segera melalui jalur hukum yang berlaku. Keterlibatan APH dan Kementerian Agama menjadi krusial untuk mengembalikan kredibilitas institusi dan melindungi hak-hak mahasiswa.



Contact Person:
Humas Yaspetia Medan
Telp: 082276100565
Email: yaspetiamedan83@gmail.com