Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Desak Kopertais dan Dirjen Pendidikan Islam Selesaikan Polemik Dualisme Yayasan

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Desak Kopertais dan Dirjen Pendidikan Islam Selesaikan Polemik Dualisme Yayasan



Medan, 28 November 2024
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, bersama jajaran pengurus yayasan, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) wilayah Sumatera pada Kamis (28/11). Dalam kunjungan ini, pihak yayasan menyampaikan sejumlah bukti sah terkait kepemilikan dan izin operasional tiga sekolah tinggi, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tanjung Balai.  



Ketiga institusi ini berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan yang telah berdiri sejak tahun 1983 berdasarkan Akte Notaris No. 8. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Yayasan memaparkan adanya polemik dualisme dengan yayasan lain yang didirikan pada tahun 2014 dan telah menggunakan izin sekolah tinggi milik yayasan mereka secara tidak sah sejak tahun 2015.  


"Selama hampir satu dekade, surat-menyurat dan izin operasional ketiga sekolah tinggi ini tidak pernah masuk ke yayasan kami. Kami merasa sangat dirugikan. Yayasan yang didirikan pada tahun 2014 itu tidak memiliki hubungan hukum maupun administratif dengan kami, baik dalam pendirian maupun pengelolaan," tegas Ketua Yayasan.  

Ketua Yayasan meminta Kopertais segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dan mengembalikan izin sekolah tinggi tersebut kepada pihak Yayasan Al-Hikmah Medan sebagai pemilik yang sah. "Kami juga memohon kepada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk segera turun ke Sumatera Utara guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini," lanjutnya.  

Selain itu, Ketua Yayasan menegaskan bahwa jika izin sekolah tinggi tersebut tidak dikembalikan dengan baik, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Ini adalah tindakan pemalsuan dan penyalahgunaan izin yang bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara. Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada penyelesaian secara baik-baik,"tambahnya.  

Polemik dualisme ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kualitas dan tata kelola pendidikan di Sumatera Utara. Yayasan berharap semua pihak terkait, termasuk Kopertais dan Dirjen Pendidikan Islam, dapat segera menyelesaikan konflik ini demi menjaga integritas dunia pendidikan tinggi di Indonesia.  (Humas)


Alumni STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Tidak Perlu Khawatir Terkait Dengan Status Ijazah Kedepanya

Alumni STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Tidak Perlu Khawatir Terkait Dengan Status Ijazah  Kedepanya


Medan (Tipikor)
STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi telah resmi berubah menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1091 tertanggal 22 Oktober 2024. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan dalam dua bidang ilmu yang berbeda: Ekonomi Syariah dan Hukum Pidana Islam. Dengan alih bentuk ini, mulai tahun 2026, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi akan melahirkan lulusan dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Ekonomi (S.E.), memperluas cakupan akademik yang lebih luas dibandingkan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah yang hanya fokus pada Pendidikan.


Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, Dr. H. Ficki Padli Pardede, MA, menegaskan bahwa transformasi ini adalah langkah yang sangat penting untuk masa depan mahasiswa dan dosen. Dengan adanya program studi yang lebih beragam, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa dalam mengembangkan karir mereka di bidang hukum dan ekonomi, serta menjawab tuntutan perkembangan dunia pendidikan yang semakin dinamis.


Alumni STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi juga tidak perlu khawatir terkait dengan status ijazah mereka. Sama seperti alumni IAIN Sumatera Utara yang dapat melegesir ijazah mereka ke UIN Sumatera Utara, alumni STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi akan memiliki kesempatan untuk melegesir ijazah mereka ke STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Jika kedepannya kampus ini berkembang menjadi institut atau universitas, maka ijazah dapat dilegesir ke Institut Agama Islam Al-Hikmah atau Universitas Islam Al-Hikmah.

Pentingnya transformasi ini tidak hanya menyelamatkan masa depan mahasiswa, tetapi juga memastikan keberlanjutan pendidikan para dosen, termasuk sertifikasi mereka. Dr. H. Ficki Padli Pardede mengajak seluruh civitas akademika untuk berbangga dan bersama-sama menyongsong masa depan yang lebih cerah, penuh berkah dan kemajuan.

(Humas )

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Tegaskan Operasional Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi Dihentikan Seiring Terbitnya Izin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi



Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Tegaskan Operasional Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi Dihentikan Seiring Terbitnya Izin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi



Medan, 26 November 2024 — Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa setelah diterbitkannya izin operasional untuk Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi, secara langsung Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi tidak beroperasi lagi. 



"Setelah izin untuk Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi diterbitkan, maka operasional Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi dihentikan. Kami sebagai Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, yang berdiri sah sejak tahun 1983 dan memiliki izin untuk mendirikan dan mengelola perguruan tinggi ini, menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas sekolah tinggi ini," ujar Bapak Rules Gaja.



Beliau juga menambahkan, "Kami siap mengambil langkah hukum jika ada pihak lain yang mengaku memiliki hak atau wewenang terkait yayasan kami, yang jelas terdaftar secara sah dan legal."

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan berharap klarifikasi ini dapat mengatasi kesalahpahaman yang mungkin timbul terkait masalah operasional dan kepemilikan sekolah tinggi tersebut. Bapak Rules Gaja menegaskan komitmen yayasan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pendidikan yang telah terjalin sejak 1983.

Kontak Humas:

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan .

sekretariat I
Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Kota Medan  
Email: yaspetiamedan83@gmail.com
Telepon: 082276100565

---  
**Tutup**

Berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau (P-21)

Berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau (P-21)


Medan (Tipikor ) Sesuai keterangan dari Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Nasriadi. Sik, MH. bahwa saat ini penyidik unit 4 Subdit III ( Tipikor ) Dit Reskrimsus Polda Riau telah mendatangi Rumah tempat tinggal tersangka a/n Liong Tjai alias Harris Anggara di Perumahan River View kawasan Polonia Medan. 

Petugas yang mendatangi kediaman tersangka terkait dugaan kasus tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan pipa Transmisi PE 100 UN 500 mm dengan menggunakan Anggaran APBD Tahun 2013 di Kota Tembilahan PROV Riau. Senin 11/11/2024.


Kedatangan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau tersebut, sebelumya telah berkordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai Kecamatan Polonia Medan, terkait penyampaian dan penyerahan surat panggilan ke- 1 terhadap tersangka, yang diterima langsung oleh istri tersangka Netti yang menyebutkan bahwa suaminya Liong Tjai alias Harris Anggara sudah jarang pulang ke rumahnya.

Berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau (P-21) dan jika tersangka Liong Tjai yang pada saat ini telah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) tetap tidak mau untuk menghadiri panggilan dari penyidik, maka berdasarkan hasil Kordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Riau perkaranya akan segera di sidangkan secara IN Absensia di Pengadilan Tipikor Pekan Baru.

Selain menyampaikan surat panggilan kepada istri tersangka Harris Anggara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang sebelumnya juga telah berkordinasi dengan pihak kelurahan setempat dengan menempelkan surat panggilan tersangka Harris Anggara di papan  pengumuman Kantor Kelurahan tersebut.


Disebutkan, bahwa sehubungan dengan dugaan tindak Pidana Korupsi  dan tindak Pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Liong Tjai  alias Harris Anggara  selaku Dirut PT Citra Karya Bangun Nusa ( CKBN ) Negara telah dirugikan berkisar RP 2.639.090.623. (Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah. dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU no 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KHUPidana dan pasal 3 UU no 8Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak Pidana pencucian uang.

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau mengharapkan kepada saudara Liong Tjai alias Harris Anggara  untuk kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya agar bisa dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti  ( tahap 2 ) serta mengikuti sidang yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Pekan Baru. (Red)

Ketua Prowan Jonni Kenro Situmeang, SH: "Pasal 8 UU Pers Menjamin Perlindungan Wartawan"

Ketua Prowan Jonni Kenro Situmeang, SH: "Pasal 8 UU Pers Menjamin Perlindungan Wartawan"




Medan, – Ketua Profesional Online Wartawan Nasional (Prowan), Jonni Kenro Situmeang, SH, angkat bicara mengenai pentingnya penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.  (15 Nov 2024)




"Pasal ini menjadi fondasi utama untuk melindungi wartawan dari ancaman, kriminalisasi, dan kekerasan yang sering terjadi saat meliput berita di lapangan," ujar Jonni Kenro Situmeang dalam sebuah diskusi media yang diadakan hari ini.  




Ia juga menyoroti maraknya kasus intimidasi terhadap wartawan yang berupaya mengungkap isu-isu sensitif. "Wartawan adalah garda terdepan dalam memberikan informasi kepada publik. Melindungi mereka berarti menjaga demokrasi dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran," tambahnya.  





Dalam kesempatan tersebut, Ketua Prowan menyerukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan organisasi media untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan.  

"Implementasi tegas Pasal 8 UU Pers harus menjadi prioritas, disertai sosialisasi tentang hak-hak wartawan agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa tekanan," tutup Jonni Kenro Situmeang.  

Tentang Prowan:
Prowan (Profesional Online Wartawan Nasional) adalah organisasi yang berfokus pada pengembangan profesionalisme dan perlindungan hak-hak wartawan, khususnya di era digital.  

Alamat Kantor: 
Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Kota Medan.Sumut

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:  
Nama Kontak: kantor Prowan
Nomor Telepon: 082276100565
website: https://www.prowan.biz.id


Hari Sejarah Berdiri Yaspetia Medan Tanggal 19 November 1983

Hari Sejarah Berdiri Yaspetia Medan Tanggal 19 November 1983



Medan,10 November 2024

Pada kesempatan ini ijinkan kami menyampaikan sejarah singkat berdirinya Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Yang mengasuh Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan. 


Lahir dari suatu ide yang pada mulanya merupakan manipestasi dari niat-niat suci para pendiri untuk membina juru-juru dakwah yang berilmu, dan beramaliah memperluas ajaran agama dan memantapkan dengan keyakinan yang istiqomah, sebagai wujud partisipasi pembinaan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta sarana pembinaan masyarakat, bangsa menuju masyarakat yang adil, dan sejahtera lahir dan batin. Para pendiri pembentuk suatu badan yang akan mengurusnya guna mewujudkan cita-cita tersebut.



Pendiri dan Pembina yang tergabung dalam badan ini adalah Drs. H. Harun Manan, Drs. Makmur Limbong, Drs. H. Muhammad Rivai Lubis, Drs. Dahlan Hasibuan, dan Drs. Burhan HS.


Badan ini mengadakan beberapa kali pertemuan yang kemudian menghasilkan pendirian Akademi Agama dan Dakwah ( AKADAH ), yang berlokasi di jalan Medan Binjai KM 6, bekerja sama dengan pimpinan Pondok Pesantren Moderen Adnan ( M. Adnan Hadianto), dengan perkuliahan perdana pada tanggal 10 September 1983 dengan jumlah mahasisiwa sebanyak 48 orang. Usaha ini ternyata mendapat sambutan, perhatian dan dorongan yang bukan saja dari generasi muda akan tetapi juga para tokoh masyarakat, ulama dan cendikiawan muslim, diantaranya adalah Bapak Al-Ustadz Arsyad Siregar ( Dekan pertama Fakultas Ushuluddin IAIN SU ), Bapak Adnan Hadianto ( Pimpinan Pondok Pesantren Adnan ), H. Muhammad Dharma ( Adm. Perkebunan Tanjung Morawa ), Rivai Zein SH dan Abdul Aziz SH ( Pengacara ), M Shaleh Daulay SH ( Pegawai Pemda TK.I SU ) dan lain-lain yang mendorong agar membentuk yayasan guna menjamin kelangsungan operasiaonal AKADAH tersebut,maka pada tanggal 14 September 1983 di bentuklah Yayasan Yang di beri nama Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, dengan susunan pengurus sebagai berikut :


Ketua : Harun Manan, BA

Sekretaris : Makmur Limbong, BA

Bendahara  :   Drs. Muhammad Rivai Lubis

            Anggota/Komisaris    :       

   1. Dahlan Hasibuan, BA                                    2.Burhan HS, BA                                               3.Drs. Firdaus Naly                                           4.Halimatussakdiyah, BA

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al- Hikmah Medan ini di aktekan pada notaris Nurlian, SH tanggal 19 Nopember 1983 dengan akte No. 8 Tahun 1983 dan selanjutnya di daftarkan pada kantor Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Februari 1984 dengan nomor 17/AY/1984 yang di tanda sahkan oleh bapak Thomas Girsang, SH.




Tentang tanggal dan bulan berdirinya Yayasan ini dapat dilihat pada logoYayasan atau logo Sekolah Tinggi yang di dalamnya ada satu tangkai padi warna kuning berjumlah 19 butir dan satu tangkai bunga kapas kepala putih yang berjumlah 11, ini melambangkan berdirinya Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan dan itu jugalah tanggal berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan.


Logo Sekolah Tinggi Agama Islam Al-hikmah Medan, ada
satu tangkai padi warna kuning berjumlah 19 butir dan
 satu tangkai bunga kapas kepala putih yang berjumlah 11
yang melambangkan berdiri Yaspetia medan

Logo Sekolah di bawah Yaspetia 1983
www.yaspetiamedan.com

liputan : Tim

DPP GNI Dukungan Penuh Terhadap Permintaan Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli untuk Penundaan Penerbitan Sertifikat Tanah Konsesi Deli di Sumatera Utara

DPP GNI  Dukungan Penuh Terhadap Permintaan Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli untuk Penundaan Penerbitan Sertifikat Tanah Konsesi Deli di Sumatera Utara



Medan, 2 November 2024 - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil oleh Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli dalam meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk menunda penerbitan sertifikat atas tanah konsesi Kesultanan Deli di Sumatera Utara. Dukungan ini diberikan sebagai bentuk komitmen GNI dalam menjaga hak-hak adat serta mendukung masyarakat adat Deli dalam upaya mereka mempertahankan warisan tanah leluhur.

Dalam pernyataannya, Rules Gaja menegaskan pentingnya pemerintah menghormati hak adat dan sejarah tanah yang dimiliki oleh Kesultanan Deli. Ia mengapresiasi komitmen Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, dalam memberantas mafia tanah, namun menekankan bahwa upaya tersebut sebaiknya juga memperhatikan kepentingan masyarakat adat, termasuk Kesultanan Deli yang memiliki hak historis atas tanah konsesi di Sumatera Utara. Menurut Rules Gaja, hak adat harus diprioritaskan agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses penertiban lahan di Indonesia.


“Generasi Negarawan Indonesia mendukung penuh langkah Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli. Kami berharap Kementerian ATR/BPN dapat mendahulukan dialog dan musyawarah dengan Sultan Deli dan masyarakat adat sebelum menerbitkan sertifikat. Ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi soal menjaga nilai-nilai luhur adat dan budaya yang menjadi bagian dari jati diri bangsa kita,” ujar Rules Gaja.



Rules Gaja juga menyerukan agar penyelesaian dilakukan melalui dialog damai antara pemerintah, Sultan Deli, dan masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya pendekatan inklusif yang menghargai nilai-nilai adat dan sejarah untuk menghindari konflik kepemilikan yang berpotensi timbul di kemudian hari. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu bekerja sama dengan para pemangku adat dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak adat.

“GNI berharap pemerintah menunjukkan kepemimpinan dengan membuka ruang dialog dan memastikan bahwa hak-hak adat tidak terabaikan. Dengan demikian, kepentingan seluruh pihak dapat terakomodasi dan keputusan yang diambil akan membawa keadilan serta ketenangan bagi masyarakat Deli,” kata Rules Gaja.



GNI bersama Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli akan terus memantau perkembangan ini dan siap mendukung langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak adat dengan pendekatan damai dan bermartabat. Dukungan penuh dari GNI diharapkan dapat memperkuat perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak historis mereka atas tanah konsesi Deli di Sumatera Utara.

Kontak Media:
Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI)  
Email: generasinegarawanindonesia@gmail.com