Semangat Raih WBK Rutan I Medan Gelar Rapat Monev

Semangat Raih WBK Rutan I Medan Gelar Rapat Monev




Medan(GajahPos)
Pelayanan publik merupakan inti dari berjalannya birokrasi. Bahkan dalam rencana besar pemerintah pada tahun 2045, Indonesia Emas, birokrasi di seluruh Indonesia sudah mencapai taraf predikat Birokrasi berkelas dunia. Dalam mewujudkan hal tersebut,Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, turut berupaya mewujudkan tujuan tersebut. Upaya tersebut diwujudkan secara nyata dalam kontestasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Rapat Monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan pada hari Senin, 29 Januari 2024, di Aula Muladi Rutan Kelas I Medan, Kegiatan diikuti oleh seluruh tim pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM Rutan I Medan.

Pada rapat tersebut membahas tentang langkah strategis dalam mewujudkan predikat WBK, dengan membahas satu persatu pokja dan realisasi nya. Harapannya, dengan kegiatan tersebut dapat menambah semangat dan motivasi dalam melayani masyarakat, sesuai dengan arahan Karutan I Medan, Nimrot Sihotang, “Mari kita sama sama berjuang meraih predikat WBK, tolong berikan yang terbaik (do your best).” Ujar Nimrot.(Gajah)

Pemprov Sumut Bersama Ratusan Pegiat Media Gelar Dialog Interaktif "Kita Kawal Pemilu Tahun 2024 Bersama Media"




Medan (GajahPos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gelar dialog interaktif bersama Ratusan penggiat media dengan tema,”Kita Kawal Pemilu
Tahun 2024,” bertempat di Aula Raja Inal Siregar Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat Pagi (26/01/2024).



Turut hadir dalam dialog interaktif ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Mayjen (Purn) Dr. Hassanudin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting, Pangdam Bukit Barisan di wakili Kepala Staf Kodam, Brigjen TNI Refrizal serta Pimpinan Forkopimda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mau pun yang mewakili.


Dikesempatan ini, Narasumber dari dialog interaktif ini, Dekan FISIP UMSU, Dr. Arifin Saleh, S.Sos., MSP memaparkan terkait menangkal hoaks dalam,”Kita Kawal Pemilu Tahun 2024,” bersama penggiat media di mana sangat di perlukan literasi bagi penggiat media dan pembekalan digitalisasi dari Pemerintah dalam menghalau hoaks di sosial media agar pembaca dapat terlindungi tentang informasi Pemilu Damai Tahun 2024 ini.

Pj Gubernur Sumut, Mayjen (Purn) Dr. Hassanudin mengatakan serta mengajak kepada seluruh Pegiat media, konten kreator dan influencer agar memberikan liputan yang obyektif dan berimbang, mengedepankan integritas dan profesionalisme, menjadi agen perubahan dalam mendukung proses demokrasi serta menghindari sensasionalisme yang dapat memicu konflik dan ketegangan.

Hassanudin juga menambahkan bahwa pers bertanggung jawab pada upaya-upaya Pembangunan kemanusiaan dan keadilan serta menjadi aktor penting dalam menentukan ke-Indonesiaan dan kemanusiaan masyarakat.



Dalam pesan terakhirnya kepada penggiat media, Pj Gubernur Sumut, Mayjen (Purn) Dr. Hassanudin berpesan bahwa media, konten kreator dan influencer merupakan mitra kuncinya. (RULES Gajah )

Inilah Perumahan Mewah Citraland Helvetia yang MASIH BERPERKARA di PENGADILAN

Ket: Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA di Desa Helvetia 

Citraland Helvetia,Deli Serdang.
Permasalahan Tanah yang dibangun Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara memasuki Babak Ketiga atas SENGKETA TANAH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Ket : Surat Gugugatan Perbuatan Melawan Hukum Pengadilan PN Lubuk Pakam

Sesuai dengan Gugatannya Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan No.Reg: 16/Pdt.G/2024/PN.Lbp tertanggal 17 Januari 2024.
Ket : Pihak Pengugugat di Kantor BPN Deli Serdang


Didalam Gugatannya saat ini Para Pihak Tergugat antara lain: 1.Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang... Tergugat-I, 2.PT.Perkebunan Nusantara-II...Tergugat-II, 3.PT.Nusa Dua Propertindo (PT.NDP)....Tergugat-III, dan 4.PT.Ciputra Development, Tbk.... Tergugat-IV.



Ket :Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH


Sesuai dengan keterangan Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH, bahwa sidang Perdana atas Perkara Perdata Nomor:16/Pdt.G/2024/PN.Lbp, akan diagendakan dan digelar untuk pertama kali pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 pukul 10.00 WIB.

Ket :Surat HGB Milik PT.Nusa Dua Propertindo yang Cacat demi Hukum

Ketika ditanya, mengapa masih dilakukan lagi Gugatan atas Tanah Sengketa yang dibangun Perumahan Mewah Citraland Helvetia, kan bangunannya sudah mau rampung, bahkan terinformasi sudah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunannya atas masing masing unite diperkirakan ada 237 SHGB? 

Dengan gamblang sang Pengacara Kondang Farid Fatur Rahman, SH.MH mengatakan bahwa Justru saat ini gugatan kita mengarah kepada CACAT DAN BATALNYA Penerbitan Seluruh Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tersebut.


Ket: Tim Pengacara di wawancarai,Perkara CITRALAND helvetia.


sebab pada saat diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan induk dengan Nomor HGB:1905 atas Nama PT. NUSA DUA PROPERTINDO tertanggal 13 Juli 2022 seluas 68.810 M2 yang ditanda tangani Drs.Fauzi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, bahwa STATUS TANAH nya MASIH DALAM SENGKETA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat itu masih tercatat dalam Perkara Perdata Nomor:01/Pdt.G/2022/PN.Lbp..dan STATUSNYA juga dalam Keadaan DIBLOKIR.

Ket :surat bukti Pemblokiran dari Kantor Pertanahan Deli Serdang 



Ini ada surat bukti dari Kantor Pertanahan Deli Serdang tertanggal 29 Mei 2023 yang ditanda tangani Abd.Rahim, SH. Mkn selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang" Jelasnya.

Ket :Surat Persetujuan Blokir dari Dinas BPN Deli Serdang Resmi.


Didalam surat tersebut isinya SANGAT JELAS pada butir 1.Bahwa PENCATATAN BLOKIR TELAH DILAKUKAN PADA TANGGAL 16 JUNI 2022, sesuai dengan Pasal 13 ayat(1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017.


Ket :Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim, SH.Mkn didampingi Para Stafnya, dan dari Pihak LBH Gajah Mada hadir Edi Suhairi, SH Ketua LBH Gajah Mada, Edi Sipayung, SH, Edi Susanto, Amd, Fahmi Lubis dan R.Sukrisno Alim, SH.


dan pada saat Tim LBH Gajah Mada bertemu langsung dan RAPAT dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abd.Rahim SH.Mkn di dalam ruang rapat Kantor Pertanahan Deli Serdang, saat itu Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang tersebut mengatakan atas permohonan Ketua LBH Gajah Mada, Bahwa pihaknya tidak akan Menerbitkan Surat apapun diatas TANAH yang MASIH BERPERKARA di Pengadilan, apalagi Kantor Pertanahan Kabuparen Deli Serdang sebagai Tergugat.

Ket : File Surat Gugatan HGB 237 Sertifikat,Cacat atas Nama Hukum


Jadi saat ini atas Sertipikat Hak Guna Bangunan sebanyak 237 Sertipikat tersebut telah kami lakukan Gugatan secara Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Perkara TUN Nomor:130/G/2023/PTUN-Mdn, dan atas Sertipikat nya juga telah kami BLOKIR dan telah di CATAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, inilah bukti suratnya dan telah kami setor ke Negara untuk BLOKIR nya.


Ket : Surat Permohonan blokir dari pihak Bank BRI atas Aktifitas Jual Beli Perumahan Mewah Citraland Helvetia.


Sepanjang PERKARA ini berjalan, kami minta agar segala bentuk kegiatan Pembangunan di Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA harus dihentikan, dan Segala bentuk surat dan Peralihan atas TANAH SENGKETA tersebut agar di BLOKIR bahkan kami juga telah menyuratk seluruh BANK, ini salah satu jawaban dari BANK BRI.

Ket: Perumahan Mewah CITRALAND Helvetia.

Inilah Perumahan Mewah Citraland Helvetia yang MASIH BERPERKARA di PENGADILAN.(Red/Tim)


Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terkesan tertutup, hadir Tim Pengacara LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH, Edi Sipayung SH dan Farit Fatur Rahman SH.MH dan Kuasa Hukum BPN Deli Serdang.



PTUN MEDAN [ MGP ] Pembangunan Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA menuai Gugatan Secara Perdata dan Tata Usaha Negara, dikarenakan Tanah dimana dibangunnya Perumahan Elite dan Ruko Citraland Helvetia masih dalam status SENGKETA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan hingga saat ini Perkaranya masih berlanjut dan belum ada Putusan Tetap dari Pengadilan.


Hari ini Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sedang berlangsung Gugatan secara Tata Usaha Negara mengingat Alas Hak Sertipikat Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA dengan Sertipikat Induk HGB Nomor 1905 digugat oleh LBH Gajah Mada selaku Kuasa Ahli Waris Almarhum H.Murat Aziz yang mengklaim bahwa Tanah yang disengketakan merupakan berasal dari Tanah Adat Bekas Konsesi Helvetia yang diserahkan Sultan Deli kepada Almarhum H.Murat Aziz seluas 7,2 Ha, bahkan konon kabarnya PBB nya masih terdaftar Atas Nama H.Murat Aziz.

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terkesan tertutup, hadir Tim Pengacara LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH, Edi Sipayung SH dan Farit Fatur Rahman SH.MH dan Kuasa Hukum BPN Deli Serdang. 


Sesuai hasil wawancara dengan salah satu Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH mengungkapkan bahwa Hakim Sertipikat Induk HGB Nomor 1905 telah dipecah menjadi 237 bidang tanah, dan Hakim menegaskan agar pihak BPN Deli Serdang membawa bukti pemecahan 237 SHGB.


Pengacara LBH Gajah Mada menjelaskan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1905 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang pada bulan Juli 2022 dalam Status Tanahnya MASIH SENGKETA berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Perkara Perdata Nomor : 01/Pdt.G/2022/PN.LBP dan status Sertipikatnya MASIH DIBLOKIR dan hal tersebut dituangkan dalam SURAT yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang.


Selain Perkara di PTUN, pada Hari Kamis 26 Oktober 2023 atas SENGKETA TANAH yang dibangun oleh PT.Ciputra dikenal dengan CITRALAND HELVETIA akan digelar kembali Sidang Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBH dengan agenda mendengarkan Saksi saksi dari Para Tergugat I PTPN.II, Tergugat II BPN Deli Serdang, Tergugat III Dinas Cipta Karya dan Tergugat IV PT.CIPUTRA /Citraland Helvetia.


Inilah Perumahan CITRALAD HELVETIA yang masih SENGKETA.(Red)




SENGKETA TANAH CITRALAND HELVETIA DISIDANGKAN DI PN LUBUK PAKAM SAKSI PTPN.II DAN PT.CIPUTRA BINGUNG


Lubuk Pakam [MGP] Untuk Kesekian kalinya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menggelar Sidang atas Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP, tepatnya pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam  14.45 WIB Hakim Membuka persidangan atas SENGKETA TANAH yang dibangun Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA dengan agenda mendengarkan Saksi dari Tergugat I Pihak PTPN.II dan Saksi dari Tergugat IV Pihak PT.CIPUTRA /CITRALAND HELVETIA.


Tergugat-I PTPN II menghadirkan Saksi Mantan Security/Satpam PTPN II, saat Pengacara Pihak Penggugat dari LBH GAJAH MADA mempertanyakan kepada Saksi tentang Batas batas lokasi TANAH Yang diperkarakan saat ini, Saksi terlihat BINGUNG karena Sakak TIDAK TAHU sama sekali Batas batas Tanah yang disengketakan ,saksi hanya mengatakan bahwasanya beliau hanya bertugas sebagai Security saja, dan Saksi.mengakui di Lokasi Objek Tanah Sengketa pernah ada Bangunan Tua Rumah Panggung buatan Belanda dan Gudang Pengasapan dan Pemeraman Tembakau Deli yang sudah Lama Kosong Tidak Digunakan lagi dan menurutnya Bangunan Tua buatan Belanda tersebut Telah dibongkar oleh Pihak PTPN.II pada Tahun 2020 ,dan saat ditanyakan apa yang ada saat ini dilokasi Objek Tanah Sengketa di Helvetia tersebut, dengan kelihatan BINGUNG,Saksi terdiam dan selanjutnya mengatakan bahwasanya Saksi TIDAK TAHU ada bangunan apa Dilokasi TANAH SENGKETA, melihat saksi kelihatan BINGUNG, maka Hakim mempertegas mempertanyakan kembali kepada Saksi, Bangunan Apa yang ada dilokasi saat ini, dengan Bingung Saksi mengatakan TIDAK TAHU, maka Hakim mengatakan kepada Saksi bahwa anak kecilpun dapat Melihat bangunan apa yang ada saat ini dilokasi TANAH SENGKETA, dikarenakan Saksi dalam keadaan BINGUNG,maka pertanyaan kepada Saksi mantan Security itupun dihentikan oleh Hakim.

Saksi berikutnya Pengacara Tergugat IV Pihak PT.Ciputra menghadirkan salah seorang saksi bernama Kamal Pegawai PTPN.II yang pernah bekerja dibagian hukum PTPN.II dan kini diperbantukan bagian Operasional di PT.Nusa Dua Propertindo anak Perusahaan dari PTPN.II.




Nur Kamal menjelaskan bahwa areal lokasi TANAH SENGKETA seluas 7 Ha terletak di Emplasmen Helvetia, sedangkan Batas batasnya beliau tidak tahu, dan diakuinya diatas Tanah tersebut ada Bangunan Tua buatan Belanda dan bekas gudang Pengasapan dan Pemeraman Tembakau Deli, dan sejak tahun 2020 Bangunan Tua peninggalan Belanda tersebut telah dibongkar oleh Pihak PTPN.II dan PT.Nusa Dua Propertindo bekerjasama dengan PT.CIPUTRA KPSN dalam rangka Proyek Kota Deli Megapolitan atas lahan seluas 8077,76 Ha sedangkan Lahan yang disengketakan di Helvetia seluas 7 Ha.(TiM)

Kami Solusi anda dalam pembuatan PT,CV,YAYASAN,PERKUMPULAN,OSS,NPWP dan Lainnya

 


CV.SINGA RAJA PUTRA

Kami Bisa Membantu Anda !!


Paket Pendirian PT Perorangan Hanya Rp 450.000,- Rupiah. 


Bisa Bayar Uang Muka 100.000 

Sisanya 

Setelah Jadi dan Setelah Pengecekan. 


Apa Yang Anda Dapatkan?

1. Pernyataan Pendirian

2. SK Kemenkumham

3. NPWP Perusahaan

4. NIB (Nomer Induk Berusaha)

5. Pernyataan Mandiri K3L + (Sertifikat Standar Kegiatan)

6. Akun Akses AHU + OSS RBA

7. 500+ Logo Dan Kop Surat Usaha Anda

8. Estimasi Pengerjaan 1x24 Jam. 



Dokumen Apa Saja Yang Harus Anda Siapkan?

1. KTP

2. NPWP Pribadi

3. Nomer Handphone 



Note: Jika belum punya NPWP Pribadi diganti dengan nomer "Kartu Keluarga (KK)" untuk proses pembuatan NPWP Pribadi tanpa pungutan biaya. 


Segera manfaatkan promo spesial ini dan jangan lewatkan kesempatan untuk mendirikan PT Perorangan dengan biaya yang lebih terjangkau!.(Red)


Info Lainnya

Iklan






Harga Diskon



PTUN MEDAN MENYIDANGKAN PERKARA NO. 130 TERUNGKAP HGB 1905 DIDUGA CACAT HUKUM TELAH BERANAK 237 HGB DIATAS TANAH YANG DIBANGUN CITRALAND HELVETIA YANG MASIH SENGKETA



Medan(MGP) Pada Hari Selasa 31 Oktober 2023 Sekitar Pukul 11.15 WIB Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan kembali menggelar Perkara TUN Nomor:130 , Hadir Penggugat dari TIM LBH Gajah Mada diwakili Farid Fatur Rahman, SH.MH, Edi Sipayung, SH, Yudi SH dan Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH.

Gambar 01:TIM LBH Gajah Mada diwakili Farid Fatur Rahman, SH.MH, Edi Sipayung, SH, Yudi SH dan Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH.


Sementara dari Tergugat BPN Deli Serdang menghadirkan Kuasa Hukumnya, terlihat hadir juga Kuasa Hukum PTPN. II Sastra, SH.MKn dan Mewakili Tim Pengacara PTPN.II yang juga Pengacara PT.Ciputra lainnya dari Advokat Hasrul Benny Harahap, SH.MHum Assosiasi, kelihatan Mobil Pengacara BPN Deli Serdang dan Mobil Pengacara bergambar Hasrul Benny Harahap, SH parkir bersebelahan.

     Gambar 02 : Dihalaman Parkir depan Kantor        Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.



Terlihat Kuasa Hukum BPN Deli Serdang keluar dari mobil membawa betkas dalam Satu Kardus diduga Dokumen penting berupa 237 Sertipikat HGB pecahan dari Sertipikat HGB induk Nomor: 1905.
Inilah SHGB yang Digugat diduga Cacat Hukum:
        Gambar 03 :Berkas HGU No.5368 Helvetia           Tanggal 13 juli2023

Didalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1905 di Desa Helvetia atas nama PT.NUSA DUA PROPERTINDO seluas 68.810 M2 tertera Asal Haknya dari Bekas HGU Nomor: 5368 Helvetia, SHGB berakhirnya Hak 12 - 07-2053 dengan Surat Ukur tanggal 11-07-2022 Nomor:486/Helvetia/2022, Sertipikat ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Drs.Fauzi dan di Stempel Kantor Pertanahan Deli Serdang.
Gambar 04: Sertifikast Hak Guna Bangunan No.1905

Gambar 05 : Surat Ukur PT.Nusa  Dua Propertondo/2022


Gambar 06 : Peta Lokasi Perkara


Gambar 07: HGB PT Nusa Propertindo tanggal 13 juli 2022 /BPN Lubuk Pakam


Gambar  08 : Surat Pemblokiran 

Bahwa Pencacatan BLOKIR telah dilakukan pada tanggal 16 Juni 2022, sesuai dengan Ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017, Surat PEMBLOKIRAN ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abd.Rahim S.H, MKn tertanggal 29 Mei 2023 Nomor:HP.02.01/936.12.07/V/2023.

Dari isi Surat yang Ditanda Tangani Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang tersebut SANGAT NYATALAH Bahwa Atas SENGKETA TANAH yang saat ini dibangun Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA, keberadaan SERTIPIKAT nya TELAH DICATAT "DIBLOKIR"!!!

Gambar 09: Plank HGU No.111


Jadi sangat Aneh bila dalam STATUS DIBLOKIR bisa terbit Sertipikat HGB Nomor: 1905, ini sudah jelas ada indikasi adanya Pelanggaran Hukum adanya Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Negara, ini sudah PIDANA MURNI, ungkap Edi Suhairi, SH Ketua LBH Gajah Mada saat dimintai keterangannya didepan Kantor PTUN didampingi TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI.

Gambar 10: Berdampingan Plank LBH Gajah Mada,  Plank PTPN2 No HGU .111


Yang sangat mengejutkan lagi bahwa atas Sertipikat HGB Nomor 1905 yang diduga Cacat Hukum tersebut telah beranak lagi menjadi 237 Sertipkat HGB, ini semua terungkap didalam persidangan, dikarenakan alat bukti dokumen penting tersebut tidak boleh di foto, maka Pengacara LBH Gajah Mada hanya diperbolehkan Mencatat 237 Sertipikat tersebut satu persatu, Nomor Sertipikat, Luas, dan tanggal Penerbitan Sertipikat.
Gambar 11: Surat LBH Gajah Mada Somasi


Bahwa dengan adanya Kejanggalan yang Nyata atas Proses Penerbitan SHGB Nomor 1905 tersebut maka LBH GAJAH MADA telah Menyurati Pihak PT.Nusa Dua Propertindo yang intinya:
Gambar 12 :  LBH Gajah Mada resmi mensomasi.


Sidang Perkara TUN Nomor 130 akan digelar kembali pada Hari Selasa 7 November 2023.